Minggu, 16 Oktober 2011

Filsafat Hukum

 Filsafat hukum adalah filsafat hukum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum.
Dalam filsafat pertanyaan pertanyaan paling dalam dibahas dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur, dan sejenis lainya.
Dalam filsafat hukum, pertanyaan pertanyaan  ini difokuskan, pada keterberian keterberian yuridikal. 
Dalam kepustaan filsafat hukum didifinisikan:
Sebagai sebuah disiplin spekulatif , yang berkenan denganya penalaran penalaranya tidak selalu dapat diuji secara rasional , dan yang menyibukan diri dengan latar belakang dari pemikiran (I.Tammelo):
Sebagai refleksi atas dasar dasar dari kenyataan (yuridikal) suatu bentuk dari berpikir sistematikal yang hanya akan merasa puas dengan hasil hasil timbul dari dalam pemikiran  (kegiatan berfikir) itu sendiri dan yang mencari suatu hubungan teoritikal terreflesi , yang didalamnya gejala gejala (hukum) dapat dimengerti dan dipikirkan (D.Meuwissen);
Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentan hak hak (sifat) dari keadilan , pengetahuan tentang bentuk keberadaan transaden dan immanen dari hukum , pengetahuan tentang nilai nilai yang didalamnya hukum berperan tentang hukum dan keadilan , pengetahuan tentang struktur dari pengetahuan tentang moral dan dari ilmu hukum , dan pengetahuan tentang hubungan antara hubungan dengan moral (J.Darbellay).
 
  Beberapa Permasalahan Penting Dalam Filsafat Hukum
- Hukum dan kekuasaan
-Apakah sebabnya orang menanti hukum
- Apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang
- Etika dan kode etika profesi hukumfilsafat Hukum
- Keadilan
- Hak azasi manusia
1. Hukum Dan Kekuasaan 
Hubungan antara hukum dan kekuasaan digambarkan dalam suatu slogan :
 “ Hukum tanpa kekuasaan adalah angan angan , kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman “ (Mochtar kusumaatmadja)
Peperzak mengemukakan hubungan antara  hukum dengan kekuasaan dengan 2 cara :
 1. Dari konsep sanksi ; perilaku yang menyimpang memerlukan sanksi bagi penegakan aturan aturan hukum . Penggunaan sansi memerlukan legimitasi yudiris agar menjadi kekerasan yang sah
2.  Konsep penegakan konstitusi ; termasuk penegakan prosedur yang benar dalam pembinaan hukum mengasumsikan digunakanya kekuatan ( force )

  Dengan Implementasinya
  •   Hukum memerlukan kekuasaan untuk kedudukanya.
  •   Kekuasaan diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa.
Apakah sebanya negara berhak menghukum seseorang ???  
Dalam usaha menjawab pertanyaan diatas , teori teori tentang mengapa orang mentaati
hukum penting untuk disimak kembali .
Teori kedaulatan sosial 
Negara adalah badan yang mewakili tuhan didunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum didunia . Para pelanggar ketertiban itu perlu memperoleh hukuman agar hukuman agar ketertiban hukum tetap terjamin
 
  Teori perjanjian sosial
  • Otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak manusia itu sendiri yang menghendaki adanya kedamaian ketentraman dalam masyarakat
  • Mereka telah memberikan kuasa kepada negara untuk menghukum seseorang yang    melanggar ketertiban.
 Teori kedaulatan negara
Karena negaralah yang berdaulat , maka hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat.
Negara yang menciptakan hukum , jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara
Adanya hukum karena adanya negara.
. Hukum sendiri sebenarnya juga kekuasaan
. Dalam kaitan ini , van Aveldoorn membagi ;
   1. Hukum obyektif – Kekuasaan yang bersifat mengatur
   2. Hukum subyektif – kekuasaan yang diatur oleh hukum obyektif
. Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan.
. Hukum merupakan pembatas kekuasaan guna menghindari penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power)

Apakah sebabnya orang mentaati hukum 
1.Teori kedaulatan Tuhan
“ …segala hukum adalah hukum ketuhanan . Tuhan sendirilah yang menetapkan hukum , dan pemerintah pemerinta duniawi adalah pesuruh pesuruh kehendak tuhan “
Hukum dianggap sebagai kehendak Tuhan . Manusia sebagai salah satu ciptaan-Nya wajib patuh pada hukum ketuhanan ini.
2.Teori perjanjian sosial
Orang taat dan tunduk pada oleh karena berjanji untuk mentaatinya . Hukum dianggap sebagai kehendak bersama , suatu hasil konsensus  (perjanjian) dari segenap anggota masyarakat.
Dalam kegiatan dan perjanjian sosial , Thomas Hobbes dalam bukunya “ de cive (1642) dan “leviathan (1651) pada intinya mengemukakan :
 “ pada mulanya manusia hidup dalam berperang ( bella omnium contra omnes) .agar tercipta suasana damai dsan tentram
q Maka diadakanlah perjanjian antara mereka ( Pactum unionis ) , disusul dengan perjanjian antara mereka dengan seseorang tertentu ( pactum sibjectionis ) yang diserahi kekuasaan tersebut bersifat absolut.
qBerbeda dengan Hobbes , Jhon Locke dalam bukunya “ Le treatises on civil government (1960) berpendapat “ pada saat perjanjian diadakan disertakan syarat syarat:
 - Pembatasan kekuasaan, dan
  - Tidak boleh melanggar HAM
 Teori kedaulatan negara 
  • Inti pemikiran teori ini adalah bahwa ditaatinya hukum itu karena negara menghendakinya.
  • Hans kalsen dalam salah satu bukunya “ Das problem der souveranitat und die Theorie vas volkerecshts “, Menganggap bahwa orang tunduk pada hukum karena merasa wajib mentaatinya karena hukum itu adalah kehendak negara ( wille des staates )
Teori kedaulatan hukum
ØHukum mengikat bukan karena negara menghendakinya , melainkan karena merupakan perumusan dari kesadarn hukum rakyat.
ØH. Krabbe berpendapat bahwa kesadaran hukum yang dimaksud berpangkal pada perasaan hukum setiap individu , yaitu perasaan bagaimana hukum itu seharusnya.
ØKesadaran setiap individu kemudahaan oleh krebbe dimaksudkan berasal dari perasaan hukum bagian tersebar dari anggota masyarakat.

Sabtu, 15 Oktober 2011

SEKULARISME


SEKULARISME
A.    PENGERTIAN
Sekular atau dalam bahasa Arabnya dipanggil "al-'Ilmaniyyah" diambil dari perkataan ilmu (dalam bahasa Arab = 'ain, lam dan mim). Kononnya dari segi mafhum, ia bermaksud mengangkat martabat ilmu, jadi ia tidak bercanggah dengan mafhum Islam yang juga menjadikan ilmu sebagai satu perkara penting bagi manusia dan menyeru kepada ilmu sejak wahyu pertama lagi tetapi sebenarnya penterjemahan kalimah sekular kepada "al-'Ilmaniyyah" hanyalah satu tipu daya dan berselindung di sebalik slogan ilmu. Sebenarnya kalau diperhatikan makna tersirat bagi sekular ialah "al-Ladiniyyah" yakni tanpa agama atau "al-La'aqidah" yakni tanpa akidah. Tokoh pemikir Islam Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi pernah menyebut perkara ini di dalam penulisannya tentang sekularisme.
Istilah "al-'Ilmaniyyah" dipilih untuk mengabui mata umat Islam agar menerimanya kerana jika digunakan istilah "al-Ladiniyyah" atau "al-La'aqidah", sudah pasti umat Islam akan menolaknya. Sebab itulah kita merasakan betapa jahatnya penterjemahan sekular kepada istilah "al-'Ilmaniyyah" dengan tujuan mengabui mata dan betapa jahatnya golongan ini yang ingin menutup perbuatan mereka tanpa diketahui oleh kebanyakan orang. Bagi anak didik sistem sekular, mereka tidak segan silu menerima dan bermati-matian mendokongnya kerana mereka memang telah diprogramkan untuk menyebarkan fahaman sekularisme. Namun bagi ulama-ulama Islam yang faham hakikat sebenar makna Islam, mereka bermati-matian pula menentang penyebaran fahaman ini yang jelas bertentangan dengan hakikat Islam. Jadi sudah tentu berlaku satu pertembungan antara pendokong sekularisme dan ulama-ulama Islam dalam mempertahankan "hakikat" masing-masing. Berikut beberapa defenisi Sekularisme, antara lain ;
Menurut Prof. Dr. Syed Muhammad Naquib al-Attas  dan Prof. Dr. Yusuf al- aradawi memiliki pendapat yang sama tentang sekularisme. Keduanya sependapat bahwa sekularisme bertentangan dengan Islam. Istilah sekularisme yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dengan 'ilmaniyyah atau 'almaniyyah telah menjadi perhatian khusus kedua ilmuwan ini. Di kalangan orang Arab sendiri ada yang menerjemahkan sekularisme sebagai 'ilmaniyyah, yaitu dari akar kata al-'ilm (ilmu) yang mendapat akhiran 'alif' dan 'nun' serta "ya'" yang menunjukkan sifat kepada ilmu, seperti pada perkataan ruh yang menjadi ruhaniyyah atau rabb yang menjadi rabbaniyyah, maka 'ilm menjadi 'ilmaniyyah. Sebagian yang lain menerjemahkannya sebagai 'almaniyyah yang berasal dari kata al-'alam (alam), meski dari akar kata ini lebih tepat menjadi kata 'alamaniyyah, namun yang umum digunakan istilah 'almaniyyah.

Al-Qaradawi lebih cenderung kepada 'ilmaniyyah, sedangkan al-Attas lebih kepada 'almaniyyah. Perbedaan penggunaan terjemahan ini sekaligus menunjukkan bahwa istilah sekularisme yang coba diterjemahkan kedalam bahasa Arab memang tidak mempunyai akar yang kokoh dalam pandangan hidup Islam. Perlu disebutkan juga bahwa kedua ilmuwan kita ini menolak secara tegas terjemahan-terjemahan di atas.
Menurut Ensiklopedi Britania, menyebutkan bahwa “sekularisme” adalah sebuah gerakan kemasyarakatan yang bertujuan memalingkan dari kehidupan akhirat dengan semata-mata berorientasi kepada dunia. Gerakan ini dilancarkan karena pada abad-abad pertengahan, orang sengat cenderung kepada Allah dan hari akhirat dan menjauhi dunia. Sekularisme tampil untuk menghadapinya dan untuk mengusung kecendrungan manusiayang pada abad kebangkitan, orang menampakkan ketergantungan yang besar terhadap aktualisasi kebudayaan dan kemanusiaan dan kemungkinan terealisasinya ambisi mereka terhadap dunia.
Lalu orientasi kepada sekularisme yang merupakan gerakan perlawan terhadap agama dan ajaran Masehi terus berlanjut di celah-celah sejarah modern seluruhnya.

Di Kamus Dunia Baru oleh Wipster merinci makna Sekularisme dengan menyebutkan sebagai berikut, Yaitu: Semangat Keduniaan atau orientasi “duniawi” dan sejenisnya. Secara khusus adalah undang-undang dari sekumpulan prinsip dan prakterk (practices) yang menolak setiap bentuk keimanan dan ibadah Keyakinan bahwa agama dan urusan-urusan gereja tidak ada hubungannya sama sekali dengan soal-soal pemerintahan, terutama soal pendidikan umum.

Di Kamus Oxford menyebutkan sebagai berikut, Sekularisme artinya bersifat keduniaan atau materialisme, bukan keagamaan atau keruhaniaan. Seperti pendidikan sekuler, seni atau musik sekuler pemerintahan sekuler, pemerintahanyang bertentangan dengan gereja. Sekularisme adalah pendapat yang mengatakan bahwa agama tidak layak menjadi fondasi ahlak dan pendidikan.

Sementara di Kamus Internasional Modern ketiga menyebutkan: Sekularisme ialah suatu pandangan dalam hidup atau dalam satu masalah yang berprinsip bahwa agama atau hal-hal yang bernuansa agama tidak boleh masuk ke dalam pemerintahan, atau pertimbangan-pertimbangan keagamaan harus dijauhkan darinya. Maksudnya adalah: Politik sekuler murni dalam pemerintahan, misalnyayang terpisah sama sekali dari agama. Sekularisme juga adalah undang-undang akhlak sosial yang berlandaskan pemikiran yang mewajibkan ditegakkannya nilai-nilai prilaku dan moral menurut kehidupan modern dan solidaritas sosial tanpa memangdang kepada agama. Adapun seorang orientalis bernama Arberriy dalam bukunya, Ad-Dien fi Asy-Syarqi Al-Awsath, mengatakan berkenaan dengan sekularisme sebagai berikut, Materialisme sekuler dan humanistik serta aliran naturalisme semuanya merupakan bentuk dari sekularisme sebagai ciri khas Eropa dan Amerika yang fenomenanya tampak di Timur tengah. Ia tidak membuat satu model pun dalam filsafat atau etika tertentu? Contoh utamanya adalah pemisahanagama dari pemerintahan pada Republik Turki.

B.       Sekilas Sejarah Sekularisme

Sekitar abad Enambelas adalah transisi antara post Middle Ages dan era liberalisasi pemikiran tentang berbagai konsep; kemanusiaan, agama, ekonomi, politik, dan realisasi indrawinya antara lain wujud kebudayaan.
Tokoh-tokoh motor dalam konteks ini antara lain, Spinoza, Moses Mendelsson, George Fox, Martin Luther King, John Lock, Montesque, Muhammad Abduh, Syeh Muhammad Rasyid Ridlo, Jamaluddin Al-Afghoni, dll.
Dalam konteks perkembangan sekte-sekte pada komunitas yahudi yang ada di zaman sekarang; orthodox Judaism, reform Judaism, conservative Judaism, reconstructionints, kabbalistic, dll -yang sebelumnya tidak ada sekte-sekte ini- adalah tidak terlepas dari hasil perhelatan transformasi pemikiran berawal di abad enam belas, yang berembrio dari revolusi pemikiran seorang akademisi Yahudi, judeo-komunism, Baruch Spinoza of the Netherland (1632 – 1677), kemudian dikembangkan oleh tokoh Modern Orthodox Jew, Moses Mendelsson di Jerman, ditambah dengan akulturasi kebudayaan pemikiran setempat di Eropa.
Maka muncullah identifikasi kolompok-kelompok, antara lain Askenazi Jewry Mainly di German. Sephardim jewry yaitu ex jews of spain yang tinggal di daratan northen Africa seperti tunis, aljazair, morocco, juga di Italia. Khasidic jewry yaitu group jews yang memertahankan traditional culture seperti jenggot panjang, rambut di atas telinga tidak boleh dipotong dan kelihatan kliwir-kliwir.
Sementara di eastern part of Europe dan Russia dimana terdapat mayoritas Yahudi di dunia pada saat itu adalah umatnya nabi Spinoza, nabi komunis, seperti yang di Hungaria, Romania Polandia, Ukraina dll. Tokoh yang menyebarkannya di daratan Russia, Spinoza mengajarkan sikap skeptis kepada “Tanach” (Torah Nevi’im u Ktuvim), istilah kitab suci yahudi yaitu Perjanjian lama menurut orang Kristen, di kemudian hari. Lantas Spinoza’s ideology seolah mendapatkan angin dari para akademisi lainnya seperti sang hypotheticiant, Darwin dengan teori evolusinya, dan para sekuler lainnya yang itu berakibat nyata terhadap perkembangan teologi sekular di berbagai komunitas penganut agama-agama.
Spinoza semangat mengajarkan ideologinya karena terinspirasi untuk mereformasi internal jewish tradition yang dianggapnya jumud (kaku), tidak tegar, sehingga Yahudi kerap dianggap kelas nomor dua di negeri perantauan, khususnya di tanah Eropa. Pada prinsipnya Spinoza bermaksud membuat rekonstruksi internal teologi dikomunitas yahudi yang menurutnya sangat kondusif dengan perjuangan Jews emancipation di tengah komunitas Eropa. Di kemudian hari disebut era enlightenment atau dalam bahasa popular orang Yahudi disebut era haskalah (bahasa ibrani).

Lahirnya istilah “Emansipasi” atau ”Khalachah” (syariahnya orang yahudi) pada dasarnya telah terbangun secara evolutif melalui waktu yang berabad-abad sejak biblical era jauh sebelum masehi, berlanjut dengan codification era di akhir pra masehi sampai kira-kira tahun 200 M, oleh Tanna’im Rabbis. Selanjutnya Khalachah berkembang pesat di era talmudic oleh Amora’im Rabbis, sampai kira-kira tahun 500 M, kemudian Khalachah berakulturasi dengan syari’ahnya orang Islam sejak abad tujuh masehi hingga terkodifikasi buahnya di kitab Misneh Torah oleh Rabi Maimonides (Musa Bin Maimun) of Spain di abad 13 yang later menjadi dokter istana di pemerintahan Jendral Sholahuddin al-Ayubi di mesir pada masa perang salib.
Khalachah ini selanjutnya dimusnahkan tradisinya oleh komunitas Yahudi komunis di bagian timur Eropa. Sedangkan Di bagian barat, Reformasi Judaism lahir sebagai respon traditional Judaism pada ajaran Khalachah yang sudah berabad-abad. Salah satu indikasinya antara lain; Saturday prayer congregation dilaksanakan dengan bahasa Jerman yang menurut tradisinya, berbahasa Ibrani, seperti orang Islam sholat berbahasa Arab.
Adapun bagi mereka yang tercap sebagai kaum ortodoks pun tidak merasa keberatan dan malah bangga, dari tengah-tengah mereka lahirlah cikal bakal Orthodox Judaism yang amat memertahankan tradisi. Sedangkan pihak-pihak yang tergabung di reform community, namun tidak puas dengan sekularisasi di dalamnya, walaupun sudah kadung bersitegang dengan kamu orthodoks, lalu memisahkan diri dan membuat kubu yang menamakan diri mereka grup konservatif. Conservative Judaism pun lahir.
Antara abad 16 dan 20, Yahudi Eropa dan Rusia berimigrasi ke Israel, demikian pula yang berasal dari Amerika Serikat, Argentina, dan negara-negara yang berada di daratan benua Amerika lainnya. Proses akulturasi bertambah luas.Tragedi Holocaust di abad 20 yang menimpa Jews, the chosen people, the special people of God menjadi preseden yang benar-benar menguncang konsep teologi Judaism, Yahudi semakin manggut-manggut kepada nabi Spinoza.
What a God. How could, we as the chosen people has been exterminated nor the Bad people as what Hitler’s did was a victorious.”   
Semua konsep tradisional pada masa awal para Rabi Judaism dikoreksi habis-habisan. Mosi tidak percaya. Segala sejarah masa lalu yang parallel dengan kisah Jews vs Hitler; seperti pengusiran Yahudi dari Spanyol oleh Kristen di tahun 1492 enam bulan setelah pengusiran umat Islam, Pemaksaan pemindahan agama oleh misi kristenisasi di tahun 300 - 400an, dan pada abad 12-13 di masa Gereja, diungkit semuanya secara detail di kampus-kampus, perpustakaan-perpustakaan, penelitian, Koran, dan media lainnya. Hasilnya antara lain kampanye kultur dereligiousisasi semua institusi yang dianggap potensi mengulang sejarah pahit akibat religious fanatism.


Bibit sekulerism pun muncul. Semua sekolahan di Amerika disekulerkan dari tingkat Kindergarthen (TK) sampai perguruan tinggi. Sistem negara diharamkan terkait dengan urusan agama, imbasnya juga kepada blue print peta politik international. Semua yang berbau religious diseluruh dunia didevinisikan sebagai ancaman. Fenomena khomaini naik mengalahkan boneka Pahlevi di tahun 1979 dan kemenangan partai Islam di Al-Jazair benar-benar dianggap ancaman yang bisa mentrigger lahirnya kekuatan keagamaan di seluruh dunia, begitu juga dalam dunia Islam. Sementara pada konteks lain berkembang di waktu yang sama ego kaum wanita yang merasa tereliminasi oleh kaum pria ketika menuliskan kembali sejarah, bangkit ikut meramaikan keruwetan dunia yang sedang berlangsung.
Literatur-literatur para Rabi (Rahib orang Yahudi) yang bersifat maskulin atau yang ditulis para Rabi laki-laki, -dan memang tidak pernah ada rabbi perempuan dalam sejarah sebelum modern, dimusnahkan. Karena perempuan menurut literatur sejarah dan ajaran khalachah adalah in state of peripheral dan marginal. Kebangkitan kaum perempuan pun juga ikut didengungkan. Istilah Emansipasi yang dulunya applicable untuk perjuangan pensetaraan kaum yahudi di tengah masyarakat eropa di era haskalah, sekarang istilah ini diadopsi kaum perempuan, dan ditambahi embel-embel wanita. Lahirlah bayi “Emansipasi Wanita”.
Noticeable event yang mengakomodasi perjuangan Emansipasi Wanita antara lain konferensi international tentang wanita diadakan di China, di Copenhagen, Den Mark. ICPD, International Conference on Population and Development yang diadakan di Kairo, Mesir. Norwegia adalah diantara yang paling vocal memerjuangkan kebebasan seks, kawin lesbian dan homosexual. Sementara Muhammad Ali Jaddul Haq, Syaikhul Azhar Ell-Syalthout (al-marhum) tetap berkomitmen dengan Paus Paulus of Roma, mengoposisi sikap arogan pihak Norwegia.
Sejalan pada era koreksi terhadap semua classical rabbinic literature yang sangat masculinist itu, para feminis Yahudi menggrupkan diri dalam sebuah sekte bernama reconstructionist Judaism. Fenomena baru bermunculan; Rabi wanita, bertugas memimpin doa di sinagog-sinagog, konsultan masalah-malah personal umatnya, dan sebagainya.  Seperti layaknya Kiai. Di lain pihak sebagian Yahudi Amerika mendaur ulang dogma Spinoza dan menginstitusikan diri dalam sebuah agama baru Amerika, agama tanpa tuhan, dan tanpa konsep akhirat, yaitu the Ethical Society yang cabangnya ada seluruh kota di Amerika Serikat, dan berpusat di New York, The Ethical Union. Ajaran inilah yang sampai sekarang menjadi backbone dari invasi dan hegemoni politik dan budaya Amerika Serikat,

Istilah sekulerisme pertamakali digunakan oleh penulis Inggris George Holoyake pada tahun 1846. Walaupun istilah yang digunakannya adalahbaru, konsep kebebasan berpikir yang darinya sekulerisme didasarkan, telah ada sepanjang sejarah. Ide-ide sekuler yang mentangkut pemisahan filosofi dan agama dapat dirunut baik ke Ibnu Rushdi dan aliran filosofi Averoisme. Holyoake menggunakan istilah sekulerisme untuk menjelaskan pandangannya yang mendukung tatanan sosial terpisah dari agama, tanpa merendahkan atau mengkritik sebuah kepercayaan beragama.

Sebagai seorang Agnostik, Holyoake berpendapat bahwa "sekulerisme bukanlah argumen melawan Kristianitas namun terpisah dari itu. sekulerisme tidak mengatakan bahwa tidak ada tuntunan atau penerangan dari ideologi lain, namun  memelihara bahwa ada penerangan dan tuntunan di dalam kebenaran sekuler, yang kondisi dan sangsinya berdiri secara mandiri dan berlaku selamanya. Pengetahuan sekuler adalah pengetahuan yang didirikan di dalam hidup ini, berhubungan dengan hidup ini, membantu tercapainya kesejahteraan di dunia ini, dan dapat di uji oleh pengalaman di dunia ini.
" Barry Kosmin dari Institut Penkajian sekulerisme di dalam Masyarakat dan Budaya membagi sekulerisme mutakhir menjadi dua jenis, sekulerisme keras dan lunak. Menurutnya, "sekuleris keras menganggap pernyataan keagaaman tidak mempunyai legitimasi secara epistemologi dan tidak dijamin baik oleh agama dan pengalaman." Namun, dalam pandangan sekulerisme lunak, "pencapaian kebenaran mutlak adalah mustahil dan oleh karena itu, toleransi dan skeptisme harus menjadi prinsip dan nilai yang dijunjung dalam diskusi antara ilmu pengetahuan dan agama.

Dalam istilah politik, sekulerisme adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan. Hal ini dapat berupa hal seperti mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara,  mengantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil, dan menghilangkan pembedaan yang tidak adil dengan dasar agama. Hal ini dikatakan menunjang demokrasi dengan melindungi hak-hak kalangan beragama minoritas. Sekulerisme, seringkali di kaitkan dengan Era Pencerahan di Eropa, dan memainkanm peranan utama dalam perdaban barat. Prinsip utama Pemisahan gereja dan negara di Amerika Serikat, dan Laisisme di Perancis, didasarkan dari sekulerisme. Kebanyakan agama menerima hukum-hukum utama dari masyarakat yang demokratis namun mungkin masih akan mencoba untuk mempengaruhi keputusan politik, meraih sebuah keistimewaan khusus atau. Aliran agama yang lebih fundamentalis menentang sekulerisme. Penentangan yang paling kentara muncul dari Kristen Fundamentalis dan juga Islam Fundamentalis. Pada saat yang sama dukungan akan sekularisme dating dari minoritas keagamaan yang memandang sekularisme politik dan pemerintah sebagai hal yang penting untuk menjaga persamaan hak. Negara-negara yang umumnya sikenal sebagai sekuler diantaranya adalah Kanada, India, Perancis, Turki, dan Korea Selatan, walaupun tidak ada dari negara ini yang bentuk pemerintahannya sama satu dengan yang lainnya.

C. Kesimpulan

       I.            Sekularisme ialah memisahkan agama dari kehidupan individu atau sosial dalam artian agama tidak boleh ikut berperan dalam pendidikan, kebudayaan maupun dalam hukum. Dengan kata lain: Sekularisme ialah memisahkan Allah Ta’ala dari hukum dan undang-undang mahluk-Nya. Allah tidak boleh ikut mengatur mereka seakan-akan tuhan mereka adalah diri mereka sendiri, berbuat sesukanya dan membuat hukum sesuai seleranya.

    II.            Istilah sekulerisme pertamakali digunakan oleh penulis Inggris George Holoyake pada tahun 1846. Walaupun istilah yang digunakannya adalahbaru, konsep kebebasan berpikir yang darinya sekulerisme didasarkan, telah ada sepanjang sejarah.

 III.            Dalam istilah politik, sekulerisme adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan.